852 Kendaraan Parkir Liar Ditindak di Jaksel
Selama periode November 2023, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menindak 852 kendaraan parkir liar di bahu jalan maupun trotoar.
Kendaraan yang diderek dan diangkut jaring dikenakan sanksi denda
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, penindakan kendaraan parkir liar terus dilakukan demi menciptakan keindahan kota dan ketertiban umum.
"Penertiban juga untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujarnya, Selasa (5/12).
18 Kendaraan Parkir Liar Diderek di Lebak BulusBernad menjelaskan, dalam penindakan ini, pihaknya mengerahkan 12 unit kendaraan derek dari dan tiga unit kendaraan angkut jaring berikut 40 personel setiap harinya.
Ia merinci, 852 kendaraan yang ditindak selama November terdiri dari 162 roda dua dan roda empat dengan sanksi cabut pentil.
Kemudian 282 kendaraan di-BAP, 357 roda empat diderek, 30 roda dua diangkut jaring dan 10 kendaraan disetop operasi.
"Kendaraan yang diderek dan diangkut jaring dikenakan sanksi denda
antara Rp 250-500 ribu," kata Bernad.Bernad mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar selalu memperhatikan rambu dan marka jalan, sehingga tidak merugikan orang banyak.
"Intinya harus saling menghargai. Jangan sampai fasilitas umum yang disediakan malah disalahgunakan," tandasnya.